Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas

28-01-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman. Foto: Mentari/nr

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta KPU RI mengambil langkah tegas dan tepat terkait dugaan adanya pemotongan anggaran yang terjadi saat pelantikan petugas KPPS di Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ia menyayangkan hal tersebut terjadi, karena menurutnya KPU sudah menghitung alokasi anggaran untuk belanja pemilu secara detail sampai dengan putaran yang terakhir dan penetapan hasil. Sehingga, seharusnya, pemotongan anggaran tersebut idak semestinya terjadi.

 

“Sehingga kalau ada kegiatan, misalnya pelantikan KPPS dan seterusnya, sampai ada pemotongan hak-hak KPPS, tentu itu kita sayangkan. Maka, saya minta kalau itu betul terjadi, KPU RI harus mengambil Langkah-langkah tepat untuk melakukan check and recheck dan klarifikasi terhadap peristiwa itu,” kata Amin saat dihubungi Parlementaria, Sabtu, (28/1/2024).

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai, tindakan tersebut harus segera dilakukan agar tidak memicu kegaduhan menjelang pencoblosan. “Karena ini akan mengganggu suasana pemilu yang sudah mendekati waktu (pencoblosan) yang sudah mepet ini. Jangan sampai kegaduhan muncul dipicu oleh peristiwa-peristiwa yang seharusnya tidak perlu terjadi,” sambungnya.

 

“Kesekjenan KPU RI harus memastikan apakah benar itu peristiwa terjadi, kalau ada vendor yang betul-betul melakukan tindakan itu, ya putus kontrak aja”

 

Terkait vendor-vendor yang diduga menjadi penyebab masalah dalam pemotongan anggaran di pelantikan KPPS di Kabupaten Sleman, Amin dengan tegas agar KPU mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak vendor tersebut jika terbukti tidak professional.

 

"Itu nggak boleh terjadi sampai mengurangi hak-hak KPPS, apalagi jumlahnya ribuan itu kalau diakumulasikan juga gede duitnya. Maka saran saya kepada KPU RI untuk segera mengambil Langkah-langkah cepat terutama dari kesekjenan (KPU). Kesekjenan KPU RI harus memastikan apakah benar itu peristiwa terjadi, kalau ada vendor yang betul-betul melakukan tindakan itu, ya putus kontrak aja. ngapain dia tidak mau bekerja secara profesional sampai mengganggu hak-haknya KPPS,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Amin mengapresiasi langkah beberapa TPS yang menerapkan sistem transfer dalam pemberian honor bagi KPPS. Menurutnya, langkah ini harus ditiru oleh TPS lainnya karena dinilai lebih aman dan terjamin.

 

“Kita apresiasi karena untuk menghindari pemotongan-pemotongan yang tidak perlu terjadi. Yang kedua, mekanisme itu juga cukup aman sistemnya juga terjamin. Sehingga kalau itu menjadi sesuatu yang lebih bagus, maka itu perlu menjadi inspirasi dari semuanya dengan menggunakan mekanisme itu. Dengan konsekuensi semua petugas KPPS harus menyerahkan nomor rekeningnya supaya transfernya tepat sasaran,” pungkasnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...